oleh: Pristiyono
bukan bermaksud bicara SARA (Suku Agama Ras Akademik), melihat adanya kasus gratifikasi yang melibatkan pegawai KUA. saya sempat bertanya, bukankah orang memiliki hak untuk menikahkan anaknya dimana saja??. masalah mereka masih menggunakan KUA, itu dikarenakan menganggap lembaga ini adalah lembaga negara yang bisa mensahkan suatu pernikahan versi negara. karena banyak pernikahan yang sah menurut adat dan agama namun masih belum sah menurut Negara. sehingga orang-orang biasanya mengundang pegawai KUA untuk mencatat pernikahan tersebut.
sebenarnya menikah bisa dilakukan di KUA dengan biaya yang tidak sampai 100 ribu. namun karena mereka mengundang pegawai tersebut untuk datang ke rumah, biasanya si empunya rumah memberikan tambahan uang sebagai ganti uang bensin lah. walau memang ada beberapa tempat yang petugasnya minta harga "sekian" untuk datang ke rumah seseorang.
saya tidak tahu di daerah lain, orang Jawa memiliki tradisi atau malah budaya untuk berbagi. hal ini dapat dilihat dengan banyaknya upacara, selametan, ruwatan atau apalah kegiatan yang tujuanya untuk membagi-bagi rejeki yang telah mereka peroleh.seperti selamatan, sebelum lahir calon bayi sudah diselameti dengan 3 bulanan, 7 bulanan hingga waktu lahir. setelah lahirpun masih ada pupak puser, pagutan (35 hari), pitonan. masih usia 7 bulan sudah ada 5 selametan. saya yakin selain memiliki makna untuk meminta keselamatan, nenek moyang orang jawa dulu pasti suka berbagi.
untuk bayinya sendiri aja mereka sudah melakukan banyak pembagian. apalagi kalau mereka dibantu orang lain untuk menyelesaikan masalah mereka. sudah dapat diramalkanlah apa yang mungkin dilakukan mereka.
orang jawa memiliki gotong royong, dalam bukunya soekarno penyambung lidah rakyat karangan cindy adams, bung karno memberikan contoh gotong royong dengan seperti ini. kalau kamu punya tamu, tahu-tahu tetanggamu akan mengirim kue, rokok, kopi maupun yang lain dari belakang rumah.
hal ini yang mungkin mendorong orang-orang jawa melakukan kegiatan yang disebut gratifikasi oleh hukum saat ini. saya bukan orang yang tahu tentang hukum, namun saya yakin ada pengecualian hukum untuk sebuah tradisi atau kebudayaan.
bukan bermaksud bicara SARA (Suku Agama Ras Akademik), melihat adanya kasus gratifikasi yang melibatkan pegawai KUA. saya sempat bertanya, bukankah orang memiliki hak untuk menikahkan anaknya dimana saja??. masalah mereka masih menggunakan KUA, itu dikarenakan menganggap lembaga ini adalah lembaga negara yang bisa mensahkan suatu pernikahan versi negara. karena banyak pernikahan yang sah menurut adat dan agama namun masih belum sah menurut Negara. sehingga orang-orang biasanya mengundang pegawai KUA untuk mencatat pernikahan tersebut.
sebenarnya menikah bisa dilakukan di KUA dengan biaya yang tidak sampai 100 ribu. namun karena mereka mengundang pegawai tersebut untuk datang ke rumah, biasanya si empunya rumah memberikan tambahan uang sebagai ganti uang bensin lah. walau memang ada beberapa tempat yang petugasnya minta harga "sekian" untuk datang ke rumah seseorang.
saya tidak tahu di daerah lain, orang Jawa memiliki tradisi atau malah budaya untuk berbagi. hal ini dapat dilihat dengan banyaknya upacara, selametan, ruwatan atau apalah kegiatan yang tujuanya untuk membagi-bagi rejeki yang telah mereka peroleh.seperti selamatan, sebelum lahir calon bayi sudah diselameti dengan 3 bulanan, 7 bulanan hingga waktu lahir. setelah lahirpun masih ada pupak puser, pagutan (35 hari), pitonan. masih usia 7 bulan sudah ada 5 selametan. saya yakin selain memiliki makna untuk meminta keselamatan, nenek moyang orang jawa dulu pasti suka berbagi.
untuk bayinya sendiri aja mereka sudah melakukan banyak pembagian. apalagi kalau mereka dibantu orang lain untuk menyelesaikan masalah mereka. sudah dapat diramalkanlah apa yang mungkin dilakukan mereka.
orang jawa memiliki gotong royong, dalam bukunya soekarno penyambung lidah rakyat karangan cindy adams, bung karno memberikan contoh gotong royong dengan seperti ini. kalau kamu punya tamu, tahu-tahu tetanggamu akan mengirim kue, rokok, kopi maupun yang lain dari belakang rumah.
hal ini yang mungkin mendorong orang-orang jawa melakukan kegiatan yang disebut gratifikasi oleh hukum saat ini. saya bukan orang yang tahu tentang hukum, namun saya yakin ada pengecualian hukum untuk sebuah tradisi atau kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar